Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN PENGAMAT GUNUNG API
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang menjabat jabatan rangkap, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional tidak boleh menerima tunjangan jabatan rangkap, dengan ketentuan, bahwa yang bersangkutan dapat memilih tunjangan jabatan yang menguntungkan baginya.
Koreksi Anda
