Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 27 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN PENGAMAT GUNUNG API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pengamat Gunung Api dalam lingkungan Direktorat Vulkanologi Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, Departemen Pertamabangan dan Energi diberikan tunjangan jabatan Pengamat Gunung Api setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi : a. Pengamat Gunung Api golongan II, adalah Rp.69.000,-(enampuluhsembilan ribu rupiah) sebulan. b. Pengamat Gunung Api golongan I, adalah Rp. 56.000,-(limapuluhenam ribu rupiah) sebulan.
Koreksi Anda