Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1984 tentang RISET NASIONAL DEWAN ANTAR PEMERINTAH UNTUK KOORDINASI BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI NEGARA-NEGARA NON BLOK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Nasional menyelenggarkan fungsi :
1) mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan di bidang informasikan dan komunikasi negara-negara non blok;
2) mengamati dan mencatat serta mengevaluasi proses pelaksanaan kegiatan Dewan Antar Pemerintah;
3) mengadakan hubungan kerja dengan Departemen, Lembaga, Instansi, Negara- negara Anggota Gerakan Non Blok, Perserikatan Bangsa-bangsa dan organisasi profesi yang relevan yang dianggap perlu atas nama dan sesuai petunjuk Menteri Penerangan selaku Ketua Dewan Antar Pemerintah, yang dituangkan dalam bentuk penugasan tertulis.
Koreksi Anda
