Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 27 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1982 tentang PENGADAAN BAHAN PELEDAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal yang elum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan Kemanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Koperasi, dan Menteri Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda