Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1982 tentang PENGADAAN BAHAN PELEDAK
Teks Saat Ini
Menteri Pertahanan Kemanan/Panglima Angkatan Bersenjata bersama-sama Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Koperasi, dan Menteri Keuangan melakukan pengawasan pelaksanaan tugas Perusaha an Umum Dahana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
