Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1982 tentang PENGADAAN BAHAN PELEDAK
Teks Saat Ini
Pengadaan, penyediaan, dan distribusi bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputus an PRESIDEN ini, meliputi :
a. Pengadaan bahan baku;
b. Memproduksi bahan peledak dan yang sejenis dengan itu serta komponen-komponen yang berhubungan dengan bahan peledak yang bersangkutan;
c. Melakukan impor bahan peledak dan yang sejenis dengan itu serta komponen-komponen yang berhubungan dengan bahan peledak yang bersangkutan yang tidak dapat dibuat oleh Perusahaan Umum Dahana;
d. Melakukan dan mengatur distribusi serta penjual an bahan peledak dan yang sejenis dengan itu serta komponen-komponen yang berhubungan dengan bahan peledak yang bersangkutan.
Koreksi Anda
