Pasal 1
Mengubah Pasal-pasal 4, 5, 7, 8, 9, l0,dan 12 dalam Lampiran 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974 jo Pasal Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1979, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1981
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.