Pasal 1
(1) Di Propinsi Daerah Tingkat I dibentuk Badan Perencanan Pembangunan Daerah Tingkat I, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BAPPEDA Tingkat I,
(2) Di Kabupaten/Kota Madya Daerah Tingkat II dapat dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BAPPEDA Tingkat II.