Pasal 1
Nama “Panitya Urusan Umum Pegawai” jang dimaksudkan dalam Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Serikat No. 208 tahun 1950, diubah mendjadi “Dewan Urusan Pegawai”.
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1951
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.