Keputusan Presiden Nomor 266 Tahun 1952 tentang Tidak Mengesahkan Perda Sementara Propinsi Sumatera Tengah Tentang Pemeliharaan Pengairan Dan Pembagian Air
KEPPRES Nomor 266 Tahun 1952 — Tidak Mengesahkan Perda Sementara Propinsi Sumatera Tengah Tentang Pemeliharaan Pengairan Dan Pembagian Air adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Tidak Mengesahkan Perda Sementara Propinsi Sumatera Tengah Tentang Pemeliharaan Pengairan Dan Pembagian Air.
KEPPRES Nomor 266 Tahun 1952 — Tidak Mengesahkan Perda Sementara Propinsi Sumatera Tengah Tentang Pemeliharaan Pengairan Dan Pembagian Air disahkan pada tahun 1952.
KEPPRES Nomor 266 Tahun 1952 — Tidak Mengesahkan Perda Sementara Propinsi Sumatera Tengah Tentang Pemeliharaan Pengairan Dan Pembagian Air saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 266 Tahun 1952 — Tidak Mengesahkan Perda Sementara Propinsi Sumatera Tengah Tentang Pemeliharaan Pengairan Dan Pembagian Air ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.