Keputusan Presiden Nomor 265 Tahun 1952 tentang Memberi Tunjangan Kepada Bekas Menteri
KEPPRES Nomor 265 Tahun 1952 — Memberi Tunjangan Kepada Bekas Menteri adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Memberi Tunjangan Kepada Bekas Menteri.
KEPPRES Nomor 265 Tahun 1952 — Memberi Tunjangan Kepada Bekas Menteri disahkan pada tahun 1952.
KEPPRES Nomor 265 Tahun 1952 — Memberi Tunjangan Kepada Bekas Menteri saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 265 Tahun 1952 — Memberi Tunjangan Kepada Bekas Menteri ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.