Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

KEPPRES Nomor 26 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ayat (4) dan 1. Penyediaan layanan terpadu di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Kementerian Pemberdayaan Pelayanan NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak melalui pola pelayanan terpadu satu pintu; 2. Koordinasi pelibatan kementerian/lembaga terkait dalam penyediaan pelayanan terpadu; dan 3. Penetapan dan tusas tim terpadu. Perempuan dan Perlindungan Anak 14. Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Nondelegasi 1. Arah kebijakan dan strategi; 2. Koordinasi kelembagaan lintas sektor oleh tim koordinasi perlindungan anak; 3. Peran serta masyarakat; 4. Pemantauan, evaluasi, pelaporan; dan 5. Pendanaan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 15 Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pasal 76 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual 1. Pembentukan, kedudukan tugas, serta struktur organisasi; 2. Penyelenggaraan pelayanan terpadu oleh UPTD PPA; 3. Keda sama layanan; 4. Layanan rujukan; dan 5. Bantuan kedinasan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 16.Rancangan... NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA 16. Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Utang Luar Negeri Badan Usaha Milik Negara dan Swasta Nondelegasi 1. T\rjuan, prinsip, dan ruang lingkup; 2. Penerimaan utang luar negeri bagi badan usaha; 3. Risiko gagal bayar; dan 4. Penatausahaan dan pengawasan. Kementerian Keuangan 17. Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 1. Jenis, bidang, dan tematik Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik; 2. Pengelolaan DAK Fisik di Daerah; 3. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik; 4. Lampiran I yang berisi petunjuk teknis DAK Fisik per Bidang/Subbidang; dan 5. Lampiran II yang berisi format laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik. Kementerian Keuangan 18. Rancangan tentang Peraturan Rincian Anggaran UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja 1. Rincian Penerimaan Perpajakan; 2. Rincian Penerimaan Negara Bukan Paiak: Kementerian Keuangan Pendapatan. . . NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 Negara Anggaran 2024 Tahun 3. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Belanja K/L; dan 4. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 19. Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan Pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat Pasal 81 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual 1. Penyusunan kurikulum; 2. Metode pendidikan dan pelatihan terpadu; 3. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan terpadu; 4. Pemantauan dan evaluasi; dan 5. Pembiayaan pendidikan dan pelatihan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 20 Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia Nondelegasi 1. Kewajiban Negara untuk melindungi HAM; 2. Pertanggungjawaban Pelaku Usaha untuk menghormati HAM; dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 3.Pemulihan... NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA 3. Pemulihan untuk korban dampak negatif HAM dari kegiatan usaha. 21. Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Pengesahan Perjanjian Internasional Nondelegasi 1. Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 77 Tahun 2Ol9 tentang Pengesahan Multilateral Conuention to Implement Tax Treatg Related Measures to heuent Base Erosion and Profit Shifiing (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Paj ak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba); 2. Pengesahan Final Acts of Uniuersal Postal Union as the Result of tlw 2nn Abidjan Congress, Iuory Coast 2021 (Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia sebagai Hasil Kongres ke-27 di Abidian. Pantai Gadine 2O2ll: Kementerian Luar Negeri 3. Pengesahan REFI.JELIK INDONESIA -L7- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA 3. Pengesahan Protocol3 on Domestic Code- Slwre Rights between Points withtn tlw Teritory of Ang Other ASEAIV Member Sta/es; 4. Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 159 Tahun 2OL4 tentang Pengesahan Conuention on Mufital Administratiue Assfstance in Tatc Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan); 5. Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Dewan Federal Swiss mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement betuteen tle &:u.liss Federal Council and the Gouernment of tle Republtc of INDONESIA on the Promotion and Reciprocal hotection of Inue stmentsl : 6.Pengesahan... NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA 6. Pengesahan Charter of tlw Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam); 7. Pengesahan Locarno Agreement Establishirry an International Classification for Industial Designs (Perjanjian Locarno tentang Penetapan Klasilikasi Internasional untuk Desain Industri); dan 8. Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Kolombia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Biasa (Agreemerut between tlw Gouernment of tle Republic of INDONESIA and the Gouernment of t?rc Republic of Colombia on Visa Exemption for Holders of Ordinary Passports). 22. Rancangan NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA 22 Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Sumber Daya tokal Nondelegasi 1. Strategi nasional percepatan penganekaragaman pErngan berbasis sumber daya lokal; 2. Penyelenggaraan percepatan penganekaragaman pangan berbasis sumber daya lokal; 3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan 4. Pendanaan. Badan Pangan Nasional PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan dan Hukum, C sil Djaman
Koreksi Anda