Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

KEPPRES Nomor 26 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ayat (21 dan Rancangan Peraturan PRESIDEN meliputi: 1. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024; dan 2. Pemutakhiran Rencana Ke{a Pemerintah Tahun 2024. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Peraturan NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional Rencana Kerja Pemerintah memuat: 1. Acuan bagi proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan nasional (Renja K/L, RKA K/L, APBN), dan pembangunan daerah (RKPD); dan 2. Acuan bagr badan usaha (BuMN/swasta) dan Non-State Actor (NSA) untuk berpartisipasi dan berkolaborasi dalam mencapai sasaran pembangunan. Pembangunan Nasional 3 Rancangan Peraturan tentang Strategi Perlindungan Konsumen Nasional Nondelegasi 1. Arah kebijakan, strategi, sasaran, target, dan sektor-sektor yang menjadi prioritas perlindungan konsumen; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 2. Rencana NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA 2. Rencana aksi kegiatan untuk mendukung pencapaian target strategi nasional prioritas perlindungan konsumen; dan 3. Koordinator pen5rusunan rencana aksi nasional perlindungan konsumen. 4 Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Masterplan Pengembangan Industri Digital INDONESIA Tahun 2023-2045 Nondelegasi 1. Lanskap Industri Digital Nasional membahas mengenai kondisi umum industri digital INDONESIA dan global sebagai latar belakang keselurtrhan dokumen; 2. Gambaran umum arah diskusi dokumen, termasuk visi dan misi, koridor kebijakan, strategi pengembangan industri digital dan arsitektur ekosistem; 3. Pengembangan industri digital dari sisi permintaan; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 4.Pengembangan... REPI.JtsLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA 4. Pengembangan industri digital dari sisi ekosistem pendukung/enabler; dan 5. Roadmap implementasi strategi pengembangan industri digital di INDONESIA. 5. Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Pengembangan Korporasi Petani dan Nelayan dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Petani dan Nelayan Nondelegasi 1. Pengembangan kelembagaan usaha Korporasi Petani dan Nelayan; 2. Pengembangan kompetensi dan kapasitas SDM Korporasi Petani dan Nelayan; 3. Efisiensi rantai pasok usaha Korporasi Petani dan Nelayan; 4. Penyediaan skim pembiayaan; 5. Penyediaan sistem informasi terpadu berbasis digital; dan 6. Peningkatan nilai tambah produk pertanian. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 6.Rancangan... NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA 6 Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur- Yograkarta-Prambanan Tahun 2023-2044 Nondelegasi 1. Pelaksanaan pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional (DPN); 2. Rencana aksi yang disusun untuk 5 (lima) tahap dalam periode tahun 2023-2044; 3. Rencana kerja kementerian/lembaga terkait dan rencana kerja pemerintah daerah pada DPN; 4. Tata kelola DPN yang dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah pada DPN sesuai kewenangannya; 5. Pemantauan dan evaluasi RIDPN; 6. Pelaporan pelaksanaan RIDPN; 7. Peninjauan kembali RIDPN; dan 8. Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 7.Rancangan... NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA 7 Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2023-2044 Nondelegasi 1. Pelaksanaan pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional (DPN); 2. Rencana aksi yang disusun untuk 5 (lima) tahap dalam periode tahun 2O23-2Oa4; 3. Rencana kerja kementerian/lembaga terkait dan rencana kerja pemerintah daerah pada DPN; 4. Tata kelola DPN yang dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah pada DPN sesuai kewenangannya; 5. Pemantauan dan evaluasi RIDPN; 6. Pelaporan pelaksanaan RIDPN; 7. Peninjauan kembali RIDPN; dan 8. Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 8 Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Program Percepatan Pengembangan Industri Gim INDONESIA Nondelegasi 1. Arah dan Panduan Strategis Program Percepatan Pengembangan Industri Gim; Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan 2. Prinsip NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA 2. Prinsip Program Percepatan Pengembangan Industri Gim; 3. Sumber Pendanaan Program Percepatan Pengembangan Industri Girn; dan 4. Ruang Lingkup Kelompok Kerja: a. Pengembangan sumber daya manusia untuk industri gim INDONESIA; b. Pembukaan akses pembiayaan dan permodalan bagi industri gim INDONESIA; c. Peningkatan promosi dan pembukaan akses pasar gim INDONESIA; d. Penyediaan infrastruktur teknologi yang memadai dan kompetitif untuk mendukung pengembangan industri eim INDONESIA: Pariwisata dan Ekonomi Kreatif e.Penyusunan... FI 1tETE- -u ,,8 ." lr 6H oZ z ma E \o zc >frru J-ll! L.aJ }!$.) r'JP S.rc f =0q d 209 ^lo,r /O $- ;JO !O -t lD N= Js) 'a- try -- c, }!H.aO- po c-(- U(- - :- "0pa N A (,^) lD p a+ 3 6 Vg -lvJIiIo- tDXh) rq 'fi r'\9i- o t!:. $^EtI N)o A U @ n T! EE IaJz-)(- z P:- dP >"UTEU)NGF 5 o $ r'NsE Erg3i7iiEH 3 -F oX 5 -.r r r * N h P + o-;D 5 Y s x L e rA $ = 8 U uE6frEHEryEq E [" il 6 issfr r'Y i' p *r '' J. [j \, - l.\Fl s E EfiEr ) D A-rr e q g=P3 !D rD = $- P.E fi g SHEE. w:n9 f >=7f -oI'tr ! .l.I xi o o X j o 'E ? b'E ts_ r *€ X:ra6ayt -r--s.A B 3.fi Z UP AlUYML fE.i E"i'' d rHo R5 I Pn-p P I -- E=f P tr Hro n H ^ (9 ** O f 3 E = 86 il -HaXga ,)-r(u=/ 9 ccs.Hi !. ,io !D P P - J. H PFI)) o- B' rc rc oQ F 3 Fi pJ ^.i LJ E )9.4til EF HB 5 3B 3ry AX 'O'D o o$= 11',) =r- O ils5_ 5po !Da!. -J ^\ LL) 5J U)x zo \05t,) {o P A) U) I I NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA 2. Pasal 19 angka 4 UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2O20 tentang Cipta Kerja 3. Pasal 48 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 2Ol9 tentang Rencana Tata Ruang Laut 4. Pasal 39 ayat (10) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2l Tahun 2O2L tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang c. Rencana struktur ruang laut; d. Rencana pola ruang laut; e. Kawasan pemanfaatan umum yang memiliki nilai strategis nasional; f. Alur migrasi biota laut; g. Peraturan pemanfaatan ruang; h. Rencana pemanfaatan ruang laut; i. Pengendalian pemanfaatan ruang laut; j. Peran masyarakat; dan k. Jangka waktu dan peninjauan kembali. 3. Koordinasi layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan ; 4. Peran serta masyarakat; 5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan 6. Pendanaan. 1O. Rancangan. . . NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA 10. Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Rencana Tata Ruang 1. Pasal361 ayat (3) huruf a UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang Pemerintahan Daerah 2. Pasal 2l ayat (11 UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2O20 tentang Cipta Kerja 1 Rencana Tata Ruang meliputi: a. Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Ekosistem Leuser; KSN Kawasan Kerajaan Majapahit Trowulan; KSN Kawasan Pangandaran - Kalipucun g- Se gara Anak-Nusakambangan; KSN Kawasan Borobudur dan Sekitarnya; KSN Kawasan Perkotaan Denpasar- Badung-Gianyar-Tabanan; KSN Kawasan Perkotaan Makassar- Maros-Sungguminasa-Takalar; KSN Kawasan Perkotaan Bitung- Minahasa-Manado; KSN Kawasan Cagar Budaya Muarajambi; Kawasan Subak-Bali Land.scape; Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang; b. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara (KPN) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 3. Pasal. . . _ 11_ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA 3. Pasal L23 ayat (41 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional 4. Pasal 52 ayat (2) huruf e PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2l Tahun 2O2L Merauke; RDTR KPN di Bengkalis; RDTR KPN pada Wilayah Perencanaan Sei Pancang di Provinsi Kalimantan Utara; dan c. Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau Sumatera; RTR Pulau Sulawesi; dan RTR Pulau Kalimantan. 2. Pengaturan Rencana Tata Ruang mengenai: a. Peran dan fungsi rencanatata ruang serta cakupan; b. T\rjuan, kebijakan, dan strategi penataan **g; c. Rencana struktur ruang; d. Rencana pola ruang; e. Arahan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ru*g; dan f. Peran masyarakat dalam penataan ruans. tentang -L2- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERT MUATAN PEMRAKARSA tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang 11. Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Kontribusi Pemerintah pada Organisasi Internasional Non Pemerintah Bidang Kesehatan Nondelegasi Pengaturan mengenai mekanisme pemberian kontribusi pemerintah kepada Organisasi lnternasional NonPemerintah di bidang kesehatan meliputi perencanaan, pelaksanaan kontribusi, keterlibatan dan peran kementerian/lembaga, pelaporan, dan evaluasi kontribusi. Kementerian Kesehatan t2. Rancangan Peraturan tentang Kebijakan Pemberantasan Tindak Kekerasan Seksual Nasional Pidana Pasal 79 dan Pasal 84 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual 1. Maksud, arah, dan strategi kebijakan; 2. Pelaksanaan Kebijakan Nasional Pemberantasa:r Tindak Pidana Kekerasan Seksual; 3. Peran serta masyarakat; dan 4. Pendanaan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 13 Rancangan tentang Peraturan PRESIDEN Penyelenggaraan
Koreksi Anda