Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus di Aceh, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua merangkap: Gubernur Aceh;
Anggota
b. Wakil Ketua I: Walikota Lhokseumawe;
merangkap Anggota
c. Wakil Ketua II Bupati Aceh Utara;
merangkap Anggota
d. Anggota
1. Sekretaris Daerah Aceh;
2. Sekretaris Dae rah Kota Lhokseumawe;
3. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara;
4. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh;
5. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh;
6. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh;
7. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh;
8. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh;
dan
9. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.