Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 26 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. depkumham.go.id
Koreksi Anda