Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PARINGIN, KEJAKSAAN NEGERI TOBOALI, KEJAKSAAN NEGERI KOBA, KEJAKSAAN NEGERI LABUAN BAJO, KEJAKSAAN NEGERI LASUSUA, KEJAKSAAN NEGERI DAIK LINGGA, KEJAKSAAN NEGERI SEKADAU, KEJAKSAAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG, DAN KEJAKSAAN NEGERI TIGARAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Paringin, Kejaksaan Negeri Toboali, Kejaksaan Negeri Koba, Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Kejaksaan Negeri Lasusua, Kejaksaan Negeri Daik Lingga, Kejaksaan Negeri Sekadau, Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda