Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PARINGIN, KEJAKSAAN NEGERI TOBOALI, KEJAKSAAN NEGERI KOBA, KEJAKSAAN NEGERI LABUAN BAJO, KEJAKSAAN NEGERI LASUSUA, KEJAKSAAN NEGERI DAIK LINGGA, KEJAKSAAN NEGERI SEKADAU, KEJAKSAAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG, DAN KEJAKSAAN NEGERI TIGARAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Paringin pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Amuntai tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Paringin. (2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Toboali pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Sungailiat tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Toboali. (3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Koba pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Sungailiat tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Koba. (4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Ruteng tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Labuan Bajo. (5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Lasusua pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Kolaka tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Lasusua. (6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Daik Lingga pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Daik Lingga. (7) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Sekadau pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Sanggau tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Sekadau. (8) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Takengon tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong. (9) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Tigaraksa pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan. Negeri Tangerang tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa.
Koreksi Anda