Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PARINGIN, KEJAKSAAN NEGERI TOBOALI, KEJAKSAAN NEGERI KOBA, KEJAKSAAN NEGERI LABUAN BAJO, KEJAKSAAN NEGERI LASUSUA, KEJAKSAAN NEGERI DAIK LINGGA, KEJAKSAAN NEGERI SEKADAU, KEJAKSAAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG, DAN KEJAKSAAN NEGERI TIGARAKSA
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Paringin, maka Kabupaten Balangan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Amuntai.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Toboali, maka Kabupaten Bangka Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sungailiat.
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Koba, maka Kabupaten Bangka Tengah dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sungailiat.
(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, maka Kabupaten Manggarai Barat dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Ruteng.
(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Lasusua, maka Kabupaten Kolaka Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kolaka.
(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Daik Lingga, maka Kabupaten Lingga dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang.
(7) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sekadau, maka Kabupaten Sekadau dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sanggau.
(8) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, maka Kabupaten Bener Meriah dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri
Takengon.
(9) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tigaraksa, maka Kabupaten Tangerang dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tangerang.
Koreksi Anda
