Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PARINGIN, KEJAKSAAN NEGERI TOBOALI, KEJAKSAAN NEGERI KOBA, KEJAKSAAN NEGERI LABUAN BAJO, KEJAKSAAN NEGERI LASUSUA, KEJAKSAAN NEGERI DAIK LINGGA, KEJAKSAAN NEGERI SEKADAU, KEJAKSAAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG, DAN KEJAKSAAN NEGERI TIGARAKSA
Teks Saat Ini
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Paringin meliputi wilayah Kabupaten Balangan.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Toboali meliputi wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Koba meliputi wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Labuan Bajo meliputi wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Lasusua meliputi wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Daik Lingga meliputi wilayah Kabupaten Lingga.
(7) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sekadau meliputi wilayah Kabupaten Sekadau.
(8) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong meliputi wilayah Kabupaten Bener Meriah.
(9) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Tigaraksa meliputi wilayah Kabupaten Tangerang.
Koreksi Anda
