Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PARINGIN, KEJAKSAAN NEGERI TOBOALI, KEJAKSAAN NEGERI KOBA, KEJAKSAAN NEGERI LABUAN BAJO, KEJAKSAAN NEGERI LASUSUA, KEJAKSAAN NEGERI DAIK LINGGA, KEJAKSAAN NEGERI SEKADAU, KEJAKSAAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG, DAN KEJAKSAAN NEGERI TIGARAKSA
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Paringin berkedudukan di Paringin.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Toboali bcrkedudukan di Toboali.
(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Koba berkedudukan di Koba.
(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Labuan Bajo berkedudukan di Labuan Bajo.
(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Lasusua berkedudukan di Lasusua.
(6) Membentuk Kejaksaan Neseri Daik Lingga berkedudukan di Daik Lingga.
(7) Membentuk Kejaksaan Negeri Sekadau berkedudukan di Sekadau.
(8) Membentuk Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong berkedudukan di Simpang Tiga Redelong.
(9) Membentuk Kejaksaan Negeri Tigaraksa berkedudukan di Tigaraksa.
Koreksi Anda
