Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 26 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2000 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya pengesahan perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik INDONESIA dengan Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 63 Tahun 1994 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik INDONESIA (KORPRI), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda