Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 26 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2000 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Teks Saat Ini
Mengesahkan perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik INDONESIA sebagaimana terlampir dalam Keputusan PRESIDEN ini, sebagai penyempurnaan terhadap Anggaran Dasar yang telah disahkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 63 Tahun 1994 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik INDONESIA (KORPRI).
Koreksi Anda
