Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENYALURAN DANA GAJI BAGI PEGAWAI DAERAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.
Koreksi Anda
