Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENYALURAN DANA GAJI BAGI PEGAWAI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.
Koreksi Anda