Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENYALURAN DANA GAJI BAGI PEGAWAI DAERAH
Teks Saat Ini
Gaji Pegawai daerah yang diperbantukan pada Badan Usaha Milik Daerah, menjadi beban Badan Usaha Milik daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
