Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENYALURAN DANA GAJI BAGI PEGAWAI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilaksanakan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) setempat melalui Kas Daerah.
Koreksi Anda