Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENYALURAN DANA GAJI BAGI PEGAWAI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dana untuk keperluan pembayaran gaji disediakan oleh Pemerintah atas beban Angaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai bagian dari Dana Rutin daerah.
(2) Dana ...
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat digunakan untuk pembayaran gaji.
Koreksi Anda
