Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENYALURAN DANA GAJI BAGI PEGAWAI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Pegawai Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan pada Daerah. 2. Gaji adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah yang berhak diterima oleh Pegawai daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda