Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1996 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI KOORDINATOR BIDANG PRODUKSI DAN DISTRIBUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua keputusan MENKO yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda