Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1996 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI KOORDINATOR BIDANG PRODUKSI DAN DISTRIBUSI
Teks Saat Ini
MENKO dapat meminta laporan dari Menteri/Pimpinan Lembaga yang berada di bawah koordinasinya, dan untuk kelancaran pelaksanaan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh PRESIDEN, meneruskan petunjuk-petunjuk pelaksanaannya kepada pejabat yang bersangkutan.
Koreksi Anda
