Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1996 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI KOORDINATOR BIDANG PRODUKSI DAN DISTRIBUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MENKO dapat meminta laporan dari Menteri/Pimpinan Lembaga yang berada di bawah koordinasinya, dan untuk kelancaran pelaksanaan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh PRESIDEN, meneruskan petunjuk-petunjuk pelaksanaannya kepada pejabat yang bersangkutan.
Koreksi Anda