Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1996 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI KOORDINATOR BIDANG PRODUKSI DAN DISTRIBUSI
Teks Saat Ini
(1) Untuk koordinasi, integrasi, dan sikronisasi dalam menyiapkan kebijaksanaan atau menyelesakan masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan kebijaksanaan tersebut dalam Pasal 2, MENKO mengadakan rapat-rapat koordinasi berkala di bidangnya dan bilamana perlu rapat koordinasi gabungan sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan, yang diikuti oleh para Menteri Koordinator lain dan para Menteri bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.
(2) Koordinasi di bidang produksi dan distribusi meliputi penyusunan kebijaksanaan dan pelaksanaannya, baik yang bersifat rutin maupun yang berkenaan dengan masalah-masalah yang timbul.
(3) Pelaksanaan koordinasi di bidang produksi dan distribusi diselenggarakan melalui:
a. rapat-rapat koordinasi MENKO;
b. rapat-rapat Kelompok Kerja yang dibentuk oleh MENKO sesuai dengan kebutuhan;
c. forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan yang berlaku;
d. konsultasi langsung dengan para Menteri.
(4) Rapat Koordinasi MENKO membahas masalah penyusunan dan pelaksanaan kebijaksanaan di bidang produksi dan distribusi serta pemecahan masalah yang menyangkut lebih dari satu Departemen/Lembaga atau yang mempunyai pengaruh yang bersifat menyeluruh.
(5) Kesimpulan Rapat Koordinasi MENKO yang menyangkut kebijaksanaan atau langkah yang prinsipil dilaporkan kepada PRESIDEN sebagai bahan pertimbangan bagi kebijaksanaan PRESIDEN, yang dapat dituangkan dalam bentuk Keputusan PRESIDEN, Instruksi PRESIDEN, Petunjuk PRESIDEN, dan sebagainya.
(6) Atas dasar kesepakatan yang dicapai dalam rapat koordinasi, MENKO mengambil langkah tindak lanjut, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Nin Departemen.
(7) a. MENKO mengusahakan agar Menteri/Pimpinan Lembaga di lingkungan koordinasinya senantiasa memelihara adanya kesatuan bahasa dan kesatuan langkah mengenai kebijaksanaan Pemerintah, sehingga pelaksanaannya baik di Pusat maupun di Daerah selalu terpadu.
b. Dalam hal ada masalah yang perlu dikoordinasikan antara Menteri/Pimpinan Lembaga, maka dilakukan konsultasi langsung di antara para Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.
c. Dalam hal tidak diperoleh kata sepakat diantara para Menteri/Pimpinan Lembaga tersebut, maka diusahakan pemecahannya bersama MENKO.
d. Dalam hal usaha pemecahan masalah bersama MENKO belum dapat diperoleh penyelesaian, maka MENKO melaporkannya kepada PRESIDEN baik sendiri maupun bersama-sama Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan dengan disertai pertimbangan-pertimbangannya untuk mendapatkan keputusan atau petunjuk PRESIDEN.
e. Kebijaksanaan dan langkah-langkah prinsipil diputuskan oleh PRESIDEN melalui Sidang-Sidang Kabinet Terbatas yang diadakan secara berkala maupun dalam kesempatan lainnya.
(8) Dalam rapat koordinasi yang dipimpinnya MENKO dapat mengundang Menteri lain di luar bidang koordinasinya untuk hadir.
(9) Dalam melaksanakan fungsi koordinasi sehari-hari MENKO membina dan melakukan kerjasama dengan Departemen dan Instansi lainnya yang berada dalam lingkup koordinasinya.
Koreksi Anda
