Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1996 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI KOORDINATOR BIDANG PRODUKSI DAN DISTRIBUSI
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli bertugas membantu MENKO dengan memberikan pemikiran atau pertimbangan teknis mengenai masalah tertentu yang diperlukan oleh MENKO.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Staf Ahli bertanggungjawab kepada MENKO dan sehari-hari dikoordinasi oleh Sekretaris MENKO.
Koreksi Anda
