Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1996 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI KOORDINATOR BIDANG PRODUKSI DAN DISTRIBUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asisten MENKO bertugas membantu MENKO yang dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi: a. menyiapkan telaahan staf serta mengikuti perkembangan masalah atau kegiatan tertentu dalam bidang tugas yang bersangkutan; b. mengadakan hubungan kerja dengan Departemen, Lembaga, Instansi dan organisasi lainnya yang dianggap perlu sesuai petunjuk MENKO; c. melakukan tugas dan kegiatan lain atas petunjuk MENKO. (2) Untuk kelancaran tugasnya, Asisten MENKO dibantu oleh beberapa Pembantu Asisten menurut kebutuhan, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang; (3) Dalam melaksanakan tugasnya Asisten MENKO bertanggung jawab kepada MENKO dan sehari-hari dikoordinasi oleh Sekretaris MENKO.
Koreksi Anda