Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1996 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI KOORDINATOR BIDANG PRODUKSI DAN DISTRIBUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris MENKO bertugas membantu MENKO yang dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi: a. mengkoordinasi kegiatan Asisten MENKO dan Staf Ahli; b. menyelenggarakan pelayanan administrasi yang diperlukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas MENKO; c. mengadakan hubungan kerja dengan Departemen, Lembaga dan Instansi lainnya yang dianggap perlu sesuai petunjuk MENKO; d. melakukan tugas dan kegiatan lain atas petunjuk MENKO. (2) Sekretaris MENKO membawahkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) Biro dan dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris MENKO bertanggungjawab kepada MENKO. (3) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
Koreksi Anda