Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1996 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI KOORDINATOR BIDANG PRODUKSI DAN DISTRIBUSI
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris MENKO bertugas membantu MENKO yang dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
a. mengkoordinasi kegiatan Asisten MENKO dan Staf Ahli;
b. menyelenggarakan pelayanan administrasi yang diperlukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas MENKO;
c. mengadakan hubungan kerja dengan Departemen, Lembaga dan Instansi lainnya yang dianggap perlu sesuai petunjuk MENKO;
d. melakukan tugas dan kegiatan lain atas petunjuk MENKO.
(2) Sekretaris MENKO membawahkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) Biro dan dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris MENKO bertanggungjawab kepada MENKO.
(3) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
Koreksi Anda
