Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1996 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI KOORDINATOR BIDANG PRODUKSI DAN DISTRIBUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, MENKO menyelenggarakan fungsi-fungsi: a. Mengkoordinasi Menteri-menteri pimpinan Departemen Perindustrian dan Perdagangan; Pertanian; Pertambangan dan Energi; Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi; Kehutanan; Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil; Tenaga Kerja; Pekerjaan Umum; Perhubungan; Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan; dan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPT/Kepala BPIS; Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM; Menteri Negara Agraria/Kepala BPN; Menteri Negara Lingkungan Hidup; Menteri Negara Urusan Pangan; Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; serta Kepala Bulog; Dirjen BATAN; Ketua LAPAN; dan instansi lain yang dianggap perlu; b. Melakukan langkah-langkah pengembangan ekonomi mikro yang tercakup dalam kegiatan produksi dan distribusi, meliputi: 1) perumusan kebijaksanaan pengembangan produksi dalam arti luas; 2) perumusan kebijaksanaan pengembangan distribusi dalam arti luas; 3) perumusan kebijaksanaan pengembangan faktor-faktor produksi dan sarana-prasarana; 4) perumusan kebijaksanaan penguatan struktur industri, baik dalam aspek kedalaman struktur industri maupun keterkaitannya dengan sektor ekonomi lainnya guna mewujudkan ekonomi yang seimbang; 5) perumusan kebijaksanaan pengembangan kewilayahan dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi; 6) perumusan kebijaksanaan pemerataan usaha, baik peluang usaha maupun pelaku usahanya; 7) pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1) sampai dengan angka 6). c. Menampung, mengusahakan dan menangani penyelesaian masalah-masalah yang timbul dan penanganan masalah-masalah ritun yang dihadapi Departemen dan Instansi secara fungsional dalam bidang yang dikoordinasinya, serta mengikuti perkembangan keadaannya; d. Melakukan koordinasi seerat-eratnya mengenai penanganan masalah-masalah yang mempunyai sangkut paut antar bidang koordinasi dengan para Menteri Koordinator lainnya; e. Menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbangan di bidang tanggung jawabnya kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda