Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1996 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI KOORDINATOR BIDANG PRODUKSI DAN DISTRIBUSI
Teks Saat Ini
(1) Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut MENKO, adalah Menteri negara pembantu PRESIDEN dengan tugas pokok mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan serta pelaksanaannya di bidang Produksi dan Distribusi dalam kegiatan pemerintahan Negara;
(2) MENKO berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
