Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 34-1986 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 3-1989
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA dan Diktum KEEMPAT Keputusan PRESIDEN Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 1989, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"PERTAMA : Membentuk Tim Kerja yang bertugas mengkoordinasikan kegiatan pembangunan dan pengembangan sistem Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di INDONESIA, serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaannya."
"KEDUA :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Diktum PERTAMA, Tim Kerja menyelenggarakan fungsi:
1. Melanjutkan penyelesaian penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI;
2. Melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan penyebarluasan pemahaman peraturan perundang-undangan di bidang HAKI, terutama di lingkungan aparat penegak hukum;
3. Mendorong upaya penyelenggaraan pendidikan HAKI di lingkungan Perguruan Tinggi;
4. Meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang HAKI;
5. Mengadakan kerjasama dengan pihak-pihak terkait baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka memperlancar pelaksaan tugas dan menyelesaikan berbagai permasalahan di bidang HAKI;
6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN."
"KETIGA :
Susunan keanggotaan Tim Kerja terdiri dari:
Ketua
: Menteri Sekretaris Negara;
Wakil Ketua merangkap Ketua Tim Harian : Wakil Sekretaris Kabinet;
Anggota : 1. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan;
2. Direktur Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek, Departemen Kehakiman;
3. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian;
4. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung;
5. Deputy Operasi KAPOLRI, Kepolisian Republik INDONESIA;
Sekretaris merangkap Anggota :
Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan, Sekretariat Kabinet/Sekretariat Negara."
"KEEMPAT : Untuk kelancaran pelaksanaan tugas:
1. Tim Kerja dapat membentuk Tim Teknis.
2. Tim Teknis dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan petunjuk dari Tim Harian.
3. Sekretaris Tim Kerja apabila dipandang perlu dapat dibantu oleh beberapa staf sesuai dengan kebutuhan."
Koreksi Anda
