Koreksi Pasal 30
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kantor Wilayah Badan Pertanahan adalah Instansi Vertikal dari Badan Pertanahan yang berada di setiap Ibukota Propinsi.
(2) Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perangkat dekonsentrasi, yang dalam pelaksanaan tugasnya secara taktis operasional di bawah Gubernur selaku Kepala Wilayah, dan teknis administratif di bawah Kepala Badan Pertanahan.
(3) Di setiap Ibukota Kabupaten/Kotamadya dibentuk Kantor Pertanahan yang merupakan perangkat dekonsentrasi, yang dalam pelaksanaan tugasnya secara taktis operasional di bawah Bupati/ Walikotamadya selaku Kepala Wilayah dan teknis administratif di bawah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan setempat.
(4) Pembentukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan dan Kantor Pertanahan dilakukan dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan, setelah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
Koreksi Anda
