Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi kebutuhan keahlian di bidang tertentu guna membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pertanahan, dapat diangkat staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala. (2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
Koreksi Anda