Koreksi Pasal 28
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan dan Latihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan latihan pegawai di lingkungan Badan Pertanahan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
