Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang pertanahan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda