Koreksi Pasal 27
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang pertanahan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
