Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi :
a. mempersiapkan rencana pengawasan di bidang pertanahan;
b. menyusun norma atau petunjuk pemeriksaan, penilaian, pengujian, dan pengusutan di bidang pertanahan;
c. mengusut kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan, dan penyalahgunaan di bidang pertanahan;
d. melaksanakan tindakan penertiban terhadap permasalahan di bidang pertanahan yang ditemukan dari kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. meminta bantuan yang diperlukan dari instansi lain dalam pelaksanaan pengawasan;
f. menyiapkan laporan hasil pengawasan kepada Kepala;
g. lain-lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
