Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi : a. mempersiapkan rencana pengawasan di bidang pertanahan; b. menyusun norma atau petunjuk pemeriksaan, penilaian, pengujian, dan pengusutan di bidang pertanahan; c. mengusut kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan, dan penyalahgunaan di bidang pertanahan; d. melaksanakan tindakan penertiban terhadap permasalahan di bidang pertanahan yang ditemukan dari kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. meminta bantuan yang diperlukan dari instansi lain dalam pelaksanaan pengawasan; f. menyiapkan laporan hasil pengawasan kepada Kepala; g. lain-lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda