Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah menyelenggarakan fungsi : a. menyusun rencana dan melaksanakan pengukuran, pemetaan, dan pembukuan hak- hak atas tanah; b. mengadministrasikan pendaftaran hak-hak atas tanah, peralihan hak atas tanah, dan pembebanan hak atas tanah; c. memberikan tanda bukti hak atas tanah dan tanda bukti pembebanan hak atas tanah; d. lain-lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda