Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun rencana dan melaksanakan pengukuran, pemetaan, dan pembukuan hak- hak atas tanah;
b. mengadministrasikan pendaftaran hak-hak atas tanah, peralihan hak atas tanah, dan pembebanan hak atas tanah;
c. memberikan tanda bukti hak atas tanah dan tanda bukti pembebanan hak atas tanah;
d. lain-lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
