Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan di bidang pengukuran dan pendaftaran tanah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Koreksi Anda
