Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Hak- hak Atas Tanah menyelenggarakan fungsi : a. melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang menyangkut pengurusan hak-hak atas tanah; b. mengurus dan mengawasi pelaksanaan pengadaan tanah untuk keperluan instansi Pemerintah; c. mengurus pemberian, perpanjangan jangka waktu, pembaharuan, penghentian, dan pembatalan hak-hak atas tanah; d. menyelesaikan sengketa hukum di bidang pertanahan serta kegiatan penerbitan hak atas tanah; e. lain-lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda