Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Hak- hak Atas Tanah menyelenggarakan fungsi :
a. melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang menyangkut pengurusan hak-hak atas tanah;
b. mengurus dan mengawasi pelaksanaan pengadaan tanah untuk keperluan instansi Pemerintah;
c. mengurus pemberian, perpanjangan jangka waktu, pembaharuan, penghentian, dan pembatalan hak-hak atas tanah;
d. menyelesaikan sengketa hukum di bidang pertanahan serta kegiatan penerbitan hak atas tanah;
e. lain-lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
