Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Hak-hak Atas Tanah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pertanahan di bidang pengurusan hak dan pengadaan tanah untuk keperluan instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
