Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Pengaturan Penguasaan dan Penatausahaan Tanah menyelenggarakan fungsi : a. menghimpun dan mengolah data sebagai bahan penyusunan rencana pengaturan masalah penguasaan tanah dan penatagunaan tanah; b. menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama secara terpadu dengan Departemen atau Lembaga Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah dalam rangka penyerasian penatagunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah; c. membina pelaksanaan penguasaan dan penatagunaan tanah baik oleh pemilik maupun bukan pemiliknya; d. melakukan pengendalian atas penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah serta pengalihan haknya; e. lain-lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda