Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan Tanah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pertanahan di bidang pengaturan, penguasaan, dan penatagunaan tanah serta pembinaan pelaksanaannya.
Koreksi Anda
