Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan Tanah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan di bidang pengaturan penguasaan dan penatagunaan tanah serta pembinaan pelaksanaannya yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Koreksi Anda