Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan Tanah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan di bidang pengaturan penguasaan dan penatagunaan tanah serta pembinaan pelaksanaannya yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Koreksi Anda
