Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Umum menyelenggarakan fungsi : a. melaksanakan pengelolaan dan pembinaan urusan rumah tangga serta urusan ketatausahaan lainnya dalam lingkungan Badan Pertanahan; b. mengelola dan membina administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan organisasi dalam lingkungan Badan Pertanahan; c. menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan melakukan pengkajian masalah-masalah hukum di bidang pertanahan; d. lain-lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda