Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan perbekalan, melaksanakan penelaahan dan menyiapkan perumusan peraturan perundang-undangan, melaksanakan pembinaan organisasi dan tatalaksana, dan memberikan pelayanan administrasi bagi seluruh satuan organisasi Badan Pertanahan dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Koreksi Anda
